MK Yakini Pilkada Lhokseumawe Sudah Sesuai Tahapan dan Ketentuan, Gugatan Ismail Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3 tidak memiliki kedudukan hukum.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024.
Sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa/Kelurahan Meunasah Blang; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurahan Menasah Mee.
TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurahan Blang Crum; TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa/Kelurahan Cut Mamplam, serta TPS 002 dan TPS 002 Desa/Kelurahan Menasah Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Pemohon dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah, memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.(*)
Baca juga: Itjen Kemendagri Turunkan Tim Awasi Masalah Keuangan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Besar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.