Polisi Amankan 30 Kg Sisik Trenggiling di Aceh Besar, Nilainya di Pasar Gelap Tembus Rp 1,8 Miliar

Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 30 kg sisik Trenggiling dan sejumlah organ satwa liar dilindungi lainnya.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Pelaku dan barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kabupaten Aceh Besar. 

Berdasarkan penelusuran TribunNanggroe.com, sisik Trenggiling memiliki beberapa kegunaan.

Di antaranya: Bahan baku kosmetik, bahan baku obat-obatan tradisional, bahan aksesoris mahal, dan bahan partikel pengikat zat pada psikotropika jenis sabu-sabu. 

Sisik trenggiling dipercaya mengandung zat aktif Tramadol HCl yang berfungsi sebagai analgesic untuk mengatasi nyeri. 

Namun, belum ada penelitian ilmiah yang membuktikan manfaat sisik trenggiling untuk kesehatan. 

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang marak terjadi perburuan Trenggiling untuk diambil sisiknya. 

Hal ini disebabkan harganya di pasar gelap yang lumayan mahal. Di pasar lokal, harga sisik Trenggiling berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu.

Tetapi di pasar internasional, harganya bisa mencapai Rp 50 juta sampai Rp 60 juta per kilogram.   

Kalau dikalikan dengan temuan sisik Trenggiling di Aceh Besar sebanyak 30 kg, maka total nilainya di pasar internasional bisa mencapai Rp 1,5 miliar hingga Rp 1,8 miliar.

Baca juga: 7 Pemuda Asal Bireuen, Aceh Utara, dan Banda Aceh Ditangkap dalam Kasus 2,5 Kg Sabu

Trenggiling termasuk satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018. 

Perburuan dan perdagangan ilegal trenggiling dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved