Video

VIDEO - Baleg DPR Bahas RUU Pilkada soal Ambang Batas Cakada, Bisa Tentukan Nasib Anies

Putusan MK tersebut membuat peluang PDIP mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta menjadi terbuka lebar

Editor: Yocerizal

TRIBUNNANGGROE.COM - Balai Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Salah satu materi yang akan dibahas adalah Pasal 40 yang baru saja tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah dalam pilkada.

Rapat ini dijadwalkan sehari setelah putusan MK.

Diketahui dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menilai dapat dipastikan bahwa Baleg turut menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU Pilkada.

Rapat akan diselenggarakan dalam tiga tahapan.

Baca juga: VIDEO - Presiden Jokowi Sebut Istana Jakarta dan Bogor Bau Kolonial

Baca juga: VIDEO - Viral Aksi Nekat Pemotor Terobos Karnaval Joget dan Cekcok Karena Disoraki Warga

Baca juga: VIDEO - Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf Temui Abu Paya Pasi

Seluruh rapat akan digelar di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I.

Ada dugaan undangan rapat Baleg DPR ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi yang pada putusan Selasa kemarin menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, pencalonan kepala daerah dari partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen).

Ambang batas persentase untuk pencalonan dari partai politik turun menjadi 7,5 persen.

Putusan MK tersebut membuat peluang PDIP mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta menjadi terbuka lebar.

Anies Baswedan disebut-sebut akan diusung PDIP berpasangan dengan kader PDIP Rano Karno.

Baca juga: VIDEO - Cut Intan Nabila Jadi Korban KDRT Suami: Wanita Harus Berani Bersuara

Baca juga: VIDEO - Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah Silaturahmi ke Sejumlah Ulama Kharismatik

Baca juga: Anies Baswedan Terancam ‘Game Over’ di Jakarta, Disarankan Maju di Pilkada Aceh Atau Sumbar

Kabar lain menyebutkan, Anies akan dipasangkan dengan kader PDIP lainnya yang sekarang menjadi ketua LKPP RI Hendrar Prihadi.

Di DPRD Jakarta hasil Pemilu 2024, PDIP hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Sementara, syarat minimal partai politik bisa mencalonkan dukungannya semula adalah 22 kursi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved