Dinas Pertanian Aceh Salurkan Bantuan Pupuk Hayati dan Organik Cair untuk Nagan Raya

Penyaluran pupuk hayati cair kepada Dinas Perkebunan Nagan Raya berasal dari anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Tahun Anggaran 2024. 

Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
Laman Pemkab Nagan Raya
Penyaluran bantuan pupuk hayati cair dan organik cair dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, Rabu (6/11/2024). 

Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh

TRIBUNNANGGROE.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh memberikan bantuan pupuk hayati cair dan pupuk organik cair kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, Rabu (6/11/2024).

Bantuan pupuk hayati cair dan pupuk organik cair tersebut nantinya akan disalurkan kepada kelompok penerima di sejumlah gampong dalam kabupaten setempat.

Penyaluran pupuk hayati cair dan pupuk organik cair kepada Dinas Perkebunan Nagan Raya berasal dari anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Tahun Anggaran 2024. 

Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Nagan Raya, Bustami SPd, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan pupuk tersebut sesuai dengan surat Nomor 36/PROD-BUN/VI/2024 tanggal 17 April 2024.

Dalam surat itu disebutkan tentang kegiatan pengadaan kedua jenis pupuk yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Tahun Anggaran 2024.

“Total jumlah pupuk yang diterima oleh Dinas Perkebunan Nagan Raya adalah 25.600 liter, yang terdiri dari 12.800 liter pupuk hayati cair dan 12.800 liter pupuk organik cair” ujar Bustami di Suka Makmue, Rabu (6/11/2024).

Dijelaskan Kadisbun bahwa penyaluran pupuk tersebut dilakukan secara langsung kepada kelompok penerima dan disaksikan oleh Keuchik Gampong setempat.

Baca juga: VIDEO - Viral Penumpang Trigana Air Panik saat Pesawat Keluarkan Percikan Api di Bandara Sentani

“Penyaluran yang berlangsung sejak tanggal 21 hingga 26 September 2024 ini bertujuan untuk mendukung upaya pemeliharaan komoditi perkebunan di Kabupaten Nagan Raya,” jelasnya.

Dilansir TribunNanggroe.com, menurut Kadisbun, penyaluran pupuk tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, yaitu sebesar 50 liter pupuk untuk setiap hektare (ha) lahan.

Dia juga menyampaikan bahwa Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang menerima bantuan pupuk merupakan usulan dari masing-masing kelompok masyarakat.

Usulan tersebut dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap, seperti KTP, sertifikat lahan, dan rekomendasi dari pejabat terkait mulai dari tingkat desa.

“Sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan, tim dari Dinas Perkebunan Nagan Raya melakukan verifikasi data secara langsung ke lapangan,” ungkap Bustami.

Baca juga: Kalahkan Myanmar, Timnas Futsal Indonesia Juara Grup B  ASEAN Futsal Championship 2024

Adapun kelompok penerima pupuk hayati cair yaitu:

1. Rubek Meupayong di Gampong Gunong Geulugo Kecamatan Tadu Raya, luas lahan 154 ha menerima 7.250 liter.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved