Video

VIDEO - Viral Selebgram Ratu Entok Berontak saat Dibawa Petugas Atas Dugaan Penistaan Agama

Hingga saat berita ini ditayangkan, sejumlah penyidik Polda Sumut disebut sumber masih berada di kediaman Ratu Entok.

Editor: Yocerizal

TRIBUNNANGGROE.COM - Selebgram Ratu Thalisa atau Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga telah melakukan penistaan agama.

Pria pemilik nama Irfan Satria Putra ini dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumut Swangro Lumbanbatu.

Sebelumnya, Jumat 4 Oktober, belasan orang dari Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pun turut melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut.

Berdasarkan Informasi terbaru, Ratu entok memberontak dan bersikeras tidak mau dibawa ke Polda Sumut oleh petugas kepolisian.

Informasi itu dibagikan warga yang sebelumnya datang ke rumah Ratu Entok di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Warga datang karena ingin melihat tampang Ratu Entok yang telah dijemput penyidik dari kediamannya untuk pemeriksaan di Polda Sumut, Selasa (8/10/2024).

Hingga saat berita ini ditayangkan, sejumlah penyidik Polda Sumut disebut sumber masih berada di kediaman Ratu Entok.

Sebagaimana diketahui, Ratu Entok dilaporkan ke Ditsiber Polda Sumut terkait UU ITE dan dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Katanya, pihak penyidik sedang mendalami terkait laporan aduan tersebut dan akan segera memanggil terlapor.

Kombes Hadi juga meminta kepada masyarakat, agar tidak terprovokasi atas video dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh RE di akun Tiktoknya.

Sebelumnya, selebgram Ratu Entok resmi dilaporkan sejumlah orang ke Polda Sumut.

Laporan pertama oleh warga Kota Medan bernama Daniel Chandra Simangunsong, Jumat, (4/10/2024).

Laporan tertuang dalam bukti laporan STPLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

Didampingi kuasa hukumnya Andreas Sinambela, Daniel Chandra mengatakan, Ratu Entok dilaporkan dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ETE). (*)

Sumber:  Tribuntangerang.com
Editor:  Thesi Suryadi
Narator: Ai

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved