Video

VIDEO - Permintaan Maaf Oknum ASN yang Terlibat Cekcok karena Larang Tetangganya Ibadah di Rumah

Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad mengaku akan memberikan sanksi kepada ASN yang diduga melarang tetangganya tersebut.

Editor: Yocerizal

TRIBUNNANGGROE.COM - Sempat viral di media sosial, MS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi kini meminta maaf karena tindakanya yang melarang tetangganya beribadah.

Permintaan maaf itu ditujukan kepada khalayak publik, khususnya bagi jemaat yang tersinggung atas perbuatan dan ucapan terkait kasus dugaan intoleransi.

Sementara itu, pendeta Maria pun menerima permohonan maaf MS.

Pihaknya berharap kejadian pelarang warga untuk beribadah tidak terulang di lain waktu.

Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad mengaku akan memberikan sanksi kepada ASN yang diduga melarang tetangganya tersebut.

Namun, sebelum menjatuhkan sanksi, Pemkot Bekasi akan terlebih dahulu memeriksa MS. 

Baca juga: VIDEO - Viral Oknum ASN Kota Bekasi Terlibat Cekcok karena Larang Tetangganya Ibadah di Rumah

Baca juga: VIDEO - Demo Pemuda Batak Bersatu di Depan Kantor Walikota Bekasi, Minta ASN Intoleransi Dipecat

Baca juga: VIDEO - Viral Pemilik Rumah di Makassar Buat Garasi Mobil di Jalan Umum

Gani menyadari keputusan sanksi nantinya akan memiliki dampak. 

Karena itu, sesuai aturan, hasil pemeriksaan ini perlu mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri. 

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang menampilkan seorang perempuan tengah melarang tetangganya beribadah. 

Video viral itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @permadiaktivis2. 

Dalam video tersebut, MS nampak menumpahkan rasa emosinya kepada sekelompok orang yang berdiri di depan rumahnya. 

Sembari menunjuk-nunjuk sekelompok orang tersebut, MS mengatakan, tempat ibadah yang menjadi lokasi peribadatan sekelompok orang tersebut haruslah mempunyai izin. (*)

Sumber: TribunJabar.id
Editor: Thesi Suryadi
Narator: Ai

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved